KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan DKI

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).

Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019. “Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI,” ucap Ghufron.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur.

“PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate,” ungkap Ghufron.

KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebagai informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur ini. Tetapi lembaga antirasuah baru mengumumkan penetapan tersangka kasus tersebut seringinan dengan penahanan tersangka. (*)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.