KPK Ultimatum Direktur Adonara Propertindo Tommy untuk Kooperatif

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Seharusnya Tommy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

“Hari ini (10/6/2021) Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap TA (Tommy Adrian) selaku Direktur PT Adonara Propertindo dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Yang bersangkitan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau agar Tommy kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Lembaga antirasuah mengagendakan kembali pemeriksaan pada Senin, 14 Juni 2021 mendatang.

“KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.

“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5).

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

“PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate,” ungkap Ghufron.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Wadir Adonara Propertindo Diimbau Kooperatif

KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *