KPK Usut Pengakuan Wali Kota Cimahi yang Diperas Rp 1 M Sebelum OTT

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mendalami pengakuan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 1 miliar. Sebab dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay mengaku diminta uang Rp 1 miliar oleh pihak-pihak yang mengaku KPK.

Ajay terjerat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan RSU Kasih Bunda. Permintaan uang miliaran rupiah itu dengan maksud agar Ajay tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Ali meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku pegawai KPK. Kemudian melakukan pengancaman dan pemerasan.

“Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan,” ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, oknum yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering terjadi.

“Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui,” pungkas Ali.

Dalam perkaranya, KPK menjerat Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan dan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Segera Duduk Sebagai Terdakwa

KPK menduga, Ajay menerima suap dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Sedangkan Yonathan diduga sebagai pemberi suap. Ajay diduga menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yonathan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.