[ad_1]
JawaPos.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menampik kesaksian yang disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin. Pasalnya, Pepen menyebut ada arahan menteri untuk memotong fee senilai Rp 10 ribu dari setiap paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19.
“Dalam keterangannyan sebagai saksi, Pepen Nazaruddin, menyatakan bahwa secara sekilas Adi Wahyono menyatakan mendapat arahan dari Menteri Sosial meminta fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket,” kata Maqdir dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Maqdir menuturkan, kesaksian Pepen dipandang tidak memiliki kecukupan alat bukti, lantaran merupakan kesaksian tidak langsung dan berdiri sendiri. Menurutnya, Pepen hanya mendengar adanya perintah Juliari itu dari kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.
“Keterangan ini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi juga keterangan yang bersifat de auditu keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi,” ucap Maqdir.
Kesaksian yang bersifat de auditu atau kesaksian karena mendengar keterangan dari pihak lain, sambung Maqdir, tak bisa diterima sebagai alat bukti. Bahkan berdasarkan keterangan Pepen di persidangan, lanjut Maqdir, Pepen tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Juliari soal adanya perintah memotong Rp 10 ribu perpaket bansos.
“Dia (Pepen) tidak pernah meminta konfirmasi kepada Menteri mengenai kebenaran cerita yang disampaikan secara sekilas oleh Adi Wahyono tersebut,” tutur Maqdir.
Maqdir memandang, Pepen mempunyai tanggung jawab dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19. Hal ini Berdasarkan surat keputusan Dirjen Nomor:10/3/BS.01.02/4/2020, tanggal 30 April 2020.
“Dia tanda tangani, dia adalah penanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan,” cetus Maqdir.
Sebelumnya, Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19. Pemotongan tiap paket Rp 10 ribu itu diketahui Pepen dari pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.
Pemotongan Rp 10 ribu perpaket bansos itu dilakukan oleh KPA Kemensos, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
“Di akhir akhir (baru tahu ada pemotongan),” kata Pepen saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).
Pepen menyampaikan, pemotongan Rp 10 ribu perpaket bansos itu dilakukan oleh Adi dan Matheus Joko. Pemotongan itu sebagai tindak lanjut dari fee pengadaan paket bansos sembako.
“Rp 10 ribu, untuk fee paket,” ucap Pepen.
Mendengar penyataan Pepen, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mendalami soal fakta persidangan itu. Dia menelisik siapa yang memungut fee bansos tersebut.
“Siapa yang melakukan pemotongan?,” telisik Hakim Damia.
“KPA dan PPK,” singkat Pepen.
“Uang pemotongan ini, apakah dilakukan atas inisiatif KPA dan PPK setahu saudara?” cecar Hakim Damis.
“Setahu saya inisiatif mereka,” ungkap Pepen.
Sepengetahuan Pepen, pemotongan fee Rp 10 ribu per paket itu atas perintah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.
“Saya ingatkan saudara, apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp 10 ribu perpaket?,” tanya Hakim Damis.
“Mengetahui, Bapak Juliari,” tegas Pepen.
Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi WNA Boleh Datang, PKS Yakin Ada Kongkalikong
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!