Kuat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Beringin Terdengar Kabar Dijemput Jaksa

oleh
oleh
desa Beringin
Foto: Sawaludin terduga pelaku korupsi dana desa Beringin kabupaten Lampung Utara. dokumentasi foto 2019.

LAMPUNG UTARA (IM) – Sawaludin mantan Kepala Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, terdengar kabar dijemput oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotabumi terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) masa ia masih menjabat. pada Selasa (21/09/2021).

Sawaludin merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara pada tahun anggaran 2018-2020. Sementara ia dikabarkan diduga dijemput paksa dikantor desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, Selasa pukul 13.00 WIB, atas tidak kooperatifnya dalam menjalani proses hukumnya.

Sementara Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri kabuapten Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja saat dikonfirmasi LSM GMBI terkait hal itu mengatakan, pihak kejaksaan akan mengadakan press rilis.“Nanti kita akan adakan Press Rilis sore ini” terangnya.

Sekretaris desa (Sekdes) Beringin Budi membenarkan bahwa mantan kepala desa Beringin dijemput oleh Kejaksaan.

“Benar bahwa mantan kepala desa Beringin Sawaludin tadi dijemput oleh Kejaksaan tapi belum tahu apakah sekedar dimintai keterangan atau ditahan saya belum tahu.”jelasnya.

Dilain pihak Ketua KSM Gerakan Masyaraat Bawah indonesia (GMBI) Abung Kunang, Ahmat Tohir mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Lampung Utara terkait hal tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lampura, terkait di jemputnya kepala desa Beringin dan sebagai peringatan bagi semua kepala desa yg berada di Abung kunang khususnya dan di kabupaten Lampung Utara umumnya agar jangan mengunakan Dana Desa (DD) buat kepentingan pribadi, kami LSM GMBI akan selalu memantau dan mengontrol semua kegiatan kepala desa khususnya yang ada di kecamatan Abung Kunang, Demi terciptanya pembangunan yg adil dan merata”ucapnya.

Lebih lanjut Tohir menjelaskan bahwa Sawaludin terduga kuat atas penyelewengan Dana desa yang semestinya anggaran tersebut di realisasikan sesuai dengan aturan bukan memeperkaya diri sendiri.

“Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum di antaranya mark up Lapen, Pamsimas, Bumdes, serta dana-dana Pembinaan yang tidak direalisasikan dan masih banyak lagi lainnya, sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.”tutupnya.

(Fran-Imau)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.