[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak bisa membeberkan 11 nama calon hakim agung (CHA) yang telah dikirimkan ke DPR RI untuk mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Nama para CHA tersebut akan disampaikan secara resmi oleh DPR RI.
“KY sudah mengirimkan nama-nama calon hakim agung kepada DPR pada 11 Agustus 2021. Nama-nama yang lolos dari seleksi KY akan diumumkan di DPR bersamaan dengan proses fit and proper test,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting kepada JawaPos.com, Senin (23/8).
Menurut Miko, 11 nama yang diserahkan ke DPR RI itu akan secara langsung diumumkan oleh Komisi III DPR. Padahal, KY merupakan panitia seleksi CHA. “Iya, nanti dalam bentuk pengumuman dari DPR,” tegas Miko.
Miko menyampaikan, pihaknya hanya berhasil memeroleh 11 CHA dari 13 CHA permintaan MA. Dia menturkan, dua kuota CHA dari kamar tata usaha negara (TUN) Pajak tidak terpenuhi. “Dua kuota dari Kamar TUN Pajak tidak terpenuhi, karena tidak ada calon yang lolos seleksi,” papar Miko.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Komisi Yudisial (KY) dan DPR RI untuk transparan dalam menyeleksi calon hakim agung (CHA). Hal ini menyikapi, langkah KY yang sudah menyerahkan 11 nama ke DPR RI untuk mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
“Koalisi meminta KY dan DPR untuk transparan membuka nama-nama calon hakim agung. Transparansi proses seleksi adalah hak masyarakat,” kata Anggota KPP, Erwin Natosmal Oemar kepada JawaPos.com, Rabu (18/8).
Erwin tak menginginkan, 11 nama CHA yang diserahkan KY untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, dipertanyakan rekam jejak dan integritasnya. “Jangan sampai seleksi kali ini memilih kucing dalam karung,” ucap Erwin.
Erwin mengharapkan, CHA harus mempunyai perspektif dan responsif terhadap permasalah aktual di Indonesia, seperti antikorupsi dan penguatan konstitusionalisme. Menurutnya, Hakim Agung bukan hanya menjadi hakim untuk lembaga, tetapi juga jadi hakim dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Dalam memberikan nama-nama ke DPR, KY harus menyertakan juga sejumlah catatan dan pertimbangan terhadap masing-masing calon. Sehingga DPR memiliki konteks dalam memilih CHA. Catatan dan pertimbangan ini harus memuat pula tren putusan mereka ketika jadi hakim bagi CHA yang dari karir,” tegas Erwin. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!