[ad_1]
JawaPos.com–Kota Malang gelap gulita selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3 hingga 20 Juli. Alasannya, supaya tidak ada warga yang keluar rumah melebihi jam malam.
Berbeda dengan Malang, di Kota Surabaya, tidak ada pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU). Hal itu disampaikan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra. Pemadaman lampu jalan di Surabaya tidak dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pihaknya akan mengevaluasi terkait ada atau tidaknya pemadaman jalan tersebut.
”Masih ada aktivitas yang diperkenankan. Malang dan Surabaya berbeda. Jumlah kendaraan berbeda, ruas jalan berbeda, itu harus kita evaluasi,” tutur Teddy Candra ketika dihubungi pada Senin (5/7).
Dia khawatir timbul kecelakaan bila lampu PJU dimatikan. Kasatlantas mengingatkan warga, masih ada Surat Edaran Wali Kota Surabaya. Dalam SE Wali Kota Surabaya tentang PPKM darurat, disebutkan masih ada beberapa kegiatan yang masih diperkenankan.
”Solusinya kita lakukan penyekatan untuk meminimalisir mobilitas,” ujar Teddy Candra.
Penyekatan itu, lanjut Teddy, dilakukan dengan menutup tiga ruas jalan protokol per pukul 20.00 tiap hari. Dia berharap dengan penutupan jalan itu, mobilitas masyarakat bisa berkurang.
”Untuk wilayah hukum Polrestabes, pos pengendalian mobilitas ada satu. Kemudian untuk pos pembatasan mobilitas ada tiga di Pemuda, Tunjungan, dan Darmo. Bisa ditambah. Kita evaluasi tiga hari ini bila diperlukan akan ditambah,” terang Teddy.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!