Langgar Karantina di Inggris, Turis Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
oleh
aturan karantina

[ad_1]

London, IDN Times – Pemerintah Inggris telah mengeluarkan aturan baru bagi para turis yang kedapatan melanggar aturan karantina bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga maksimal 10 ribu poundsterling atau setara dengan Rp193 juta. Aturan yang dikeluarkan pemerintah Inggris ini terbilang cukup ketat demi mengekang penyebaran varian baru COVID-19. Bagaimana awal ceritanya?

1. Sekretaris Kesehatan dan Perawatan Sosial Inggris menilai langkah-langkah tersebut bertujuan melindungi tujuan-tujuan yang telah dicapai

Langgar Karantina di Inggris, Turis Terancam 10 Tahun Penjara

Dilansir dari Aljazeera.com, Departemen Kesehatan dan Perawatan Sosial Inggris mengatakan bahwa aturan baru yang ketat, yang mencakup karantina wajib di hotel setelah tiba di Inggris, akan mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021 ini. Menurut Sekretaris Kesehatan dan Perawatan Sosial Inggris, Matt Hancock, mengatakan bahwa langkah-langkah baru diperlukan untuk melindungi kemajuan yang telah dicapai dengan bekerja keras. Ia juga menambahkan aturan kepatuhan dan penegakan hukum adalah ujung ke ujung dan semua penumpang harus diperiksa di berbagai titik selama perjalanan mereka.

Mulai hari Senin, 8 Februari 2021, lalu semua penumpang ke Inggris dari negara manapun mereka berasal diharuskan untuk mengikuti dua tes COVID-19 pada hari ke-2 dan ke-8 selama masa karantina dalam 10 hari. Langkah-langkah baru dibangun di atas yang sudah ada, termasuk persyaratan bagi semua kedatangan di luar negeri untuk memberikan bukti negatif tes COVID-19 tidak lebih dari 3 hari sebelum keberangkatan. Untuk pelacakan kontak, semua penumpang juga diharuskan memberikan informasi kontak dan riwayat perjalanan pada saat kedatangan.

2. Turis yang datang dari ‘daftar merah’ wajib membeli paket karantina

Langgar Karantina di Inggris, Turis Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam aturan tersebut, turis yang datang dari negara dalam status “daftar merah”, di mana di negara tersebut virus terus menyebar secara luas atau di mana terdapat varian baru, juga diwajibkan untuk membeli paket karantina yang mencakup pengujian dan akomodasi hotel selama karantina wajib. Pemerintah sejauh ini telah menghubungi setidaknya 16 hotel dengan jumlah kamar sebanyak 4.600 kamar. Sedangkan turis yang berasal dari negara yang tidak termasuk dalam “daftar merah” diperbolehkan mengisolasi diri selama 10 hari ke depan.

Sebanyak 33 negara daftar merah yang beresiko tinggi termasuk Portugal dan Uni Emirat Arab serta beberapa negara di Afrika dan Amerika Selatan dan awalnya ada 22 negara yang masuk ke dalam daftar ini. Siapapun yang berusaha menyembunyikan bahwa mereka telah melakukan perjalanan di negara yang termasuk dalam daftar merah dengan formulir, mereka dapat dikenakan denda sebesar 10 ribu poundsterling atau setara dengan Rp193 juta atau hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, penerbangan ke Inggris dari negara-negara yang termasuk dalam daftar merah telah ditangguhkan.

Denda sebesar 1.000 poundsterling atau setara dengan Rp19,3 juta juga akan diberikan kepada turis internasional manapun yang gagal mengikuti tes wajib COVID-19. Jika gagal mengikuti tes kedua, para turis akan didenda sebesar 2.000 poundsterling atau setara dengan Rp38,6 juta dan masa karantina akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

3. Saat ini, Inggris berada di urutan ke-5 jumlah kasus COVID-19 terbanyak di dunia

Langgar Karantina di Inggris, Turis Terancam 10 Tahun Penjara

Di beberapa wilayah di Inggris lainnya seperti Skotlandia, Sekretaris Transportasi Skotlandia, Michael Matheson, mengatakan pendekatan yang ditargetkan dan reaktif dari pemerintah Inggris tidak lagi cukup untuk menghadapi ancaman dari virus COVID-19. Menteri Pertama Wales, Mark Drakeford, mengatakan dia ingin melihat seperangkat pertahanan yang lebih kuat di perbatasan wilayahnya dan menilai langkah-langkah pemerintah Inggris adalah minimal dari apa yang perlu dilakukan. Denda penegakan hukum dan hukuman penjara atas pelanggaran karantina masih dalam tinjauan di Wales.

Sampai tanggal 9 Februari 2021, Inggris masih berada di urutan ke-5 jumlah kasus COVID-19 terbanyak di dunia dengan jumlah kasus sebanyak 3.972.148 kasus dengan rincian 113.850 kasus berakhir meninggal dunia serta 1.983.650 kasus berakhir sembuh. Di tanggal yang sama, Inggris mengalami penambahan kasus sebanyak 12.364 kasus baru dengan rincian 1.052 kasus berakhir meninggal dunia. Untuk kasus aktif, Inggris menempati urutan ke-3 dengan jumlah kasus aktif sebanyak 1.874.648 kasus.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.