[ad_1]
JawaPos.com – DJ Dinar Candy menuai sorotan lantaran melakukan protes terkait perpanjangan PPKM Level 4. Pasalnya, Dinar Candy hanya mengenakan bikini saat melakukan protes dan berada di pinggir jalan.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan prihatin cara protes yang dilakukan Dinar Candy dengan memakai bikini tersebut. Indonesia memang negara demokratis, namun ekspresi yang diungkapkan seharunya lebih mengedepankan etika.
“Kan banyak cara lain untuk mengekspresikan diri dan mengeluarkan pendapat termasuk dengan alasan kritik maupun stres sekalipun, yang menjadi permasalahan sekarang kan apa iya harus sampai pakai bikini di tengah jalan? Apa maksudnya umbar aurat di pinggir jalan,” ujar Arteria kepada wartawan, Sabtu (7/8).
Baca juga: Berbikini di Pinggir Jalan Tolak PPKM, Dinar Candy Diamankan Polisi
Baca juga: Polisi Sebut Aksi Dinar Candy Berbikini Tak Mengindahkan Norma Budaya
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melihat yang dilakukan oleh Dinar Candy menjadi contoh tidak baik bagi anak-anak di bawah umur. Sehingga dia mempertanyakan moralitas dari DJ tersebut.
“Bagaimana pertanggungjawaban moralnya kepada publik terutama anak-anak di bawah umur,” tegas Arteria.
Baca juga: Dinar Candy Berbikini, Pengacara: Kritikan, Kalau Mahasiswa Pakai Jas
Baca juga: Hanya Kenakan Bikini di Jalan Raya Tolak PPKM, Dinar Candy Menyesal
Oleh sebab itu, Arteria meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Dinar Candy ke psikiater terlebih dahulu. Sebab dia mengekpresikan kekecawannya terhadap perpanjangan PPKM dengan cara tidak beretika.
“Saya mencoba mengikuti pernyataan yang bersangkutan. Katanya stres, ya buktikan saja, jangan di bawa ke kantor polisi, bawa dulu ke psikiater atau psikolog, kalau memang terbukti, jangan ditahan di polisi,” ungkapnya.
“Yang bersangkutan dibawa saja ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi sosial atau psikososial. Mudah-mudahan enggak sampai sehari yang bersangkutan sendiri minta dianggap sembuh dan enggak stres lagi,” tambahnya.
Namun demikian menurut Arteria, jika Dinar Candy tidak terbukti mengalami gangguan jiwa maka polisi bisa memberikan dengan pasal berlapis. “Gunakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE dan perbuatan cabul atau asusila sebagaimana diatur di KUHP. Semoga jadi pembelajaran ke depan, energi anak bangsa sebaiknya fokus untuk satu padu menghadapi Covid-19, bukan terdistorsi untuk aksi sensasional dan sangat kurang pas di saat-saat seperti ini,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Arteria meminta kepada masyarakat lebih baik bersatu dengan pemerintah membantu penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. “Semoga jadi pembelajaran ke depan, energi anak bangsa sebaiknya fokus untuk satu padu menghadapi Covid-19, bukan terdistorsi untuk aksi sensasional dan sangat kurang pas di saat-saat seperti ini,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!