[ad_1]
JawaPos.com – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rayan Jawad Henri Bitar, warga negara (WN) Prancis, yang menyimpan senjata api (senpi) dan narkoba.
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menilai tuntutan jaksa dua tahun penjara terhadap terhadap Rayan Jawad Henri Bitar tergolong ringan. Sebab, dalam tuntutan yang dibacakan di PN Denpasar pada Kamis (17/6) itu, jaksa menilai Rayan Jawad Henri Bitar terbukti atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan 3 pucuk senjata api.
“Iya seharusnya jaksa tuntut yang lebih berat. Tapi mungkin jaksa ada pertimbangan lain misalnya karena ada hal yang meringankan,” ujar Edi Hasibuan kepada wartawan, Rabu (23/6).
Edi Hasibuan berpendapat, dalam UU Darurat ancaman hukuman terhadap kepemilikan senjata bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
Untuk diketahui, pada Kamis (17/6), PN Denpasar menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan senpi dan narkoba dengan terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar. Sidang itu beragendakan tuntutan dari JPU. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra itu, Rayan Jawad Henri Bitar terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi.
Kasus tersebut bermula dari polisi menangkap Rayan Jawad Henri Bitar pada Minggu (21/3), sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan itu disertai dengan penggeledahan rumah terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram dan tiga pucuk senpi berikut dengan amunisi.
Adapun senpi yang ditemukan berupa laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta 1 buah Magazine yang di dalamnya berisi 8 butir amunisi kaliber 9×19 mm. Kemudian terdapat satu kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ. Di dalamnya berisi 20 puluh butir amunisi Kaliber 9×19 mm.
Tidak hanya itu, jenis senpi lainnya yang ditemukan dalam tas berwarna hitam. Senpi tersebut jenis NAA 22LR (Jenis Revolver) yang berisi 1 butir amunisi caliber 22 mm, dan 1 buah Senpi jenis MAKAROV Made In Rusia Kal. 7.65 mm tanpa Magasin.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Bak Koboi di Duren Sawit Ditangkap di Sebuah Mal
Menurut Edi Hasibuan, jika jaksa menuntut dua tahun penjara biasanya dilatari dengan hal yang meringankan dan memberatkan. “Jika dilihat dia itu sebagai pemakai narkoba, bukan bandar. Mungkin itu bisa jadi hal yang meringankan terdakwa, namun demikian yang memberatkan adalah kepemilikan senpi,” tandas Edi Hasibuan.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!