Lewat Aplikasi SINAR, Perpanjangan SIM Hanya 3 Menit

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos – Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat terus melakukan inovasi untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Dengan adanya aplikasi ini dapat mengurangi tatap muka antara petugas dengan pemohon.

Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana mengatakan, proses penerbitan SIM online melalui aplikasi SINAR hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit. Sebab, petugas Satpas SIM hanya melakukan verifikasi data pemohon saja yang sudah mengirimkan melalui aplikasi tersebut.

Setelah diterbitkan, petugas langsung mempacking SIM tersebut untuk diserahkan ke kurir pengantaran dalam hal ini adalah PT. Pos Indonesia. Apabila tidak ingin menggunakan jasa antar PT. Pos Indonesia, maka pemohon dapat mengambil sendiri secara langsung di loket SIM perpanjangan online yang berada di dekat parkir mobil mengarah kantin belakang.

“Jadi perpanjangan SIM online bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke Satpas SIM atau ke SIM keliling. Tinggal isi aplikasi maka nanti hanya tunggu di antar atau bisa diambil secara drive thrue di loket yang kami sediakan,” kata Agung, kemarin (14/4).

Agung menyebut, aplikasi ini dapat mencegah praktik percaloan. Sebab, adanya aplikasi ini artinya tidak ada komunikasi antara petugas dengan pemohon secara tatap muka. Semua pelayanan dilakukan secara by sistem digital tanpa harus datang dan ini menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan SIM.

“Ini salah satu upaya kita mencegah praktik percaloan. Jadi adanya SINAR ini  pemohon tidak perlu datang. Otomatis tidak ada sentuhan dan bisa dimanapun. Artinya tidak ada praktik percaloan dan menghilangkan calo,” tegasnya.

Sementara untuk pembayaran SIM online ini dilakukan secara virtual account melalui bank yang sudah bekerja sama. “Tarif sama saja (SIM C Rp, 75.000 dan SIM A 80.000), pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account. Jadi tidak ada lagi kecurangan, tidak ada juga percaloan yang membuat harga lebih tinggi,” paparnya.

Dikatakan Agung, aplikasi ini sekaligus menjawab tantangan yang selama ini menjadi pertanyaan dari masyarakat saat situasi Pandemi Covid-19. Dimana, masyarakat harus lebih banyak di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Ini akhirnya terjawab, masyarakat sudah bisa memperpanjang (SIM) secara online,” tutur dia.

Sejak di launching pada Selasa (13/4) kemarin, sampai hari ini tercatat ada belasan perpanjangan SIM yang dilayani melalui aplikasi tersebut. “Di Satpas Daan Mogot sudah ada pemohonnya. Namun belum terlalu banyak memang, kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media televisi juga radio, cetak dan medsos untuk menyuarakan SIM online,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah melaunching SIM online perpanjangan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Adanya aplikasi ini bertujuan untuk menghindari kerumunan saat perpanjangan SIM di gerai, SIMling maupun Satpas SIM. Selain itu, SIM online ini dapat mencegah praktik percaloan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.