[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 penyelenggara negara (PN) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap. Itu lantaran KPK menemukan banyak PN yang tidak sepenuhnya melaporkan harta yang dimilikinya. Temuan itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan secara acak.
Melalui surat tersebut, KPK meminta PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan. LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.
Data itu mestinya dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian akhir Maret ini. “Berdasar catatan KPK, dari pemeriksaan yang dilakukan di tahun 2020 terdapat 239 PN yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kemarin (7/3).
Ipi mengungkapkan 239 PN tersebut terdiri atas 146 PN (61 persen) berasal dari instansi daerah, 82 PN (34 persen) dari instansi pusat, dan sisanya 11 (5 persen) dari BUMN.
Berdasarkan kelompok jabatan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 PN. Di urutan kedua kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 orang. Berikutnya, kepala badan berjumlah 31 orang yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, bupati sebanyak 18 orang.
Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. PN umumnya, kata Ipi, lalai melaporkan kepemilikan rekening simpanan. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN dari 239 PN atau sekitar 84 persen. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen.
Urutan berikutnya, yakni harta bergerak lainnya. Misalnya, polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen.
Baca juga: KPK Minta Komjen Listyo Sigit Prabowo Lengkapi Laporan Harta Kekayaan
Sesuai Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!