Lima Hari Larangan Mudik, Polres Tanjung Perak Cegat 600 Kendaraan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Lima hari sejak aturan larangan mudik diberlakukan, Polres Tanjung Perak sudah meminta 600 kendaraan putar balik. Kendaraan tersebut diminta putar balik karena tidak membawa surat yang menegaskan bahwa penumpang memiliki tugas atau kepentingan untuk masuk ke Kota Surabaya.

Dari catatan Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, angka tersebut datang dari kendaraan umum dan mobil pribadi. ”Ada kita putar balik kalau terupdate kemarin itu 500 lebih, itu semua kendaraan umum yang tidak sesuai dengan ketentuan kita putar balik sekitar itu. Itu untuk yang  angkutan umum,” ujar Ganis pada Senin (10/5).

Sementara itu, terdapat kurang lebih 100 bis yang diminta putar balik. ”Angkutan umum atau bus ada 100 kurang lebih,” kata Ganis.

Untuk pengamanan, Ganis menjelaskan, pihaknya menerjunkan 162 personel. ”Penyekatan saja 162. Itu gabungan bersama banyak instansi ya,” terang Ganis.

Sementara itu, sebelumnya Kasatlantas Polrestabes Surabaya Teddy Chandra menjelaskan, Surabaya memiliki 13 titik pos cek poin. Di antaranya adalah gerbang utama pintu masuk Kota Surabaya itu di Bundaran Waru.

”Di Surabaya ada 17 titik penyekatan. 13 titik wilayah hukum Polrestabes Surabaya, 4 titik wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Teddy.

Menurut Teddy, hingga saat ini, masih melakukan pemantauan bersama petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, linmas, dan TNI.

”Pemeriksaan ataupun skrining kepada pengendara atau masyarakat yang masuk Kota Surabaya masih dilakukan,” tegas Teddy.

Teddy menambahkan, Polrestabes Surabaya beserta Dinas Perhubungan Kota Surabaya juga melakukan upaya pemasangan stiker ataupun tagging. Hal itu dilakukan untuk pekerja yang mobilitas aktivitasnya pada 6 sampai 17 Mei masih bekerja.

Tagging ini memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja,” jelas Teddy.

Tagging itu diperuntukkan bagi warga Gerbang Kertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan). Bukan untuk mudik, namun hanya untuk bekerja. ”Seperti aturan atau yang telah dikeluarkan pemerintah jadi untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan dilakukan putar balik,” ujar Teddy.

Ditanya soal travel, Teddy menjelaskan, akan langsung melakukan penilangan. Bahkan, kendaraan akan disita. ”Kemudian untuk yang menggunakan travel akan kita lakukan tindakan represif yaitu berupa penindakan dengan tilang dengan kendaraan bermotornya akan kami lakukan penyitaan. Akan dilepas sampai operasi ketupat selesai,” terang Teddy.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.