LAMPUNG UTARA (IM) – Berikut deretan dugaan persolaan Hendri kepala dinas Perdagangan kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan jumlah harta kekayaannya menurut LHKPN.
Diketahui sebelum menjabat sebagai kepala dinas Perdagangan kabupaten Lampura, Hendri pernah menjabat lama sebagai kabag hukum pemkab setempat pada masa bupati Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
Sebagai loyalis bupati Korupsi yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Ilmu Manggunegara, kini Hendri duduk mantap sebagai kepala dinas perdagangan.
Sementara diketahui beberapa tahun terahir, dinas Perdagangan yang dimaksud selalu mengelola anggaran Proyek APBN dan APBD yang mesti tetap dipantau langsung oleh KPK. Hal itu mengemuka lantaran kepala dinas sebelumnya, juga ikut terseret kasus OTT oleh KPK dan telah dipenjara.
Dikutip dari KIRKA.CO harta kekayaan Kadis Perdagangan Lampung Utara, Hendri versi LHKPN 2021 sudah diumumkan secara lengkap oleh KPK.
Pengumuman tersebut dipublikasikan lewat situs LHKPN yang bisa diakses publik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Berdasarkan situs tersebut, Hendri mencantumkan jumlah harta kekayaannya senilai Rp 2.897.000.000.
Penyampaian laporan kekayaan ini disampaikan Hendri sebagai LHKPN jenis Periodik untuk pelaporan tahun 2021 yang dia laporkan ke KPK pada 20 Februari 2022.
Hendri juga sebelumnya tercatat dalam situs KPK tadi telah melaporkan harta kekayaannya saat awal menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Adapun jumlah harta kekayaan yang ia miliki dalam LHKPN jenis Khusus Awal Menjabat untuk pelaporan tahun 2020 ini ialah sejumlah Rp 2.597.000.000.
Jika dilakukan komparasi, terdapat peningkatan jumlah harta dari Hendri sebagai Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara sejumlah Rp 300.000.000.
Sebagai diketahui, Hendri menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung atas kasus dugaan korupsi pungutan kios pasar di Pasar Desa Negara Ratu.
Dugaan korupsi atas kasus tersebut ditangani pihak kepolisian dengan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan.
Dari OTT tersebut, Polres Lampung Utara menetapkan 3 orang tersangka pada 10 Juni 2022 sehari setelah operasi tadi.
Pemeriksaan terhadap dirinya tersebut telah diakui oleh Hendri sendiri dalam pernyataannya yang telah terpublikasi.
Hendri juga diketahui pernah diperiksa oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara atas kasus yang berkaitan dengan antrean warga terkait minyak goreng.
Hendri diperiksa bersama dengan Kabag Ekonomi Pemkab Lampung Utara, Anom Sauni.
Persisnya pemeriksaan terhadap keduanya merupakan buntut dari peristiwa penyelenggaraan Operasi Pasar Minyak Goreng yang diduga melanggar penerapan Protokol Kesehatan.
Adapun penyelenggaraan kegiatan tersebut diketahui berlangsung pada 21 Februari 2022.
Saat peristiwa itu berlangsung, sempat terjadi kericuhan yang mengakibatkan terjadinya penjarahan di tempat penyimpanan minyak goreng hingga menyebabkan satu orang pingsan akibat berdesak-desakan.
KIRKA.CO pada 24 Februari 2022 mengonfirmasi kegiatan pemeriksaan kedua orang tadi yakni Hendri dan Anom Sauni kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Hendro tak membantah dan tak membenarkan pemeriksaan yang dilakoni Polres Lampung Utara tersebut. Hendro hanya menyarankan untuk meminta penjelasan lengkap dari Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail.
”Silakan langsung konfirmasi kepada Kapolres Lampung Utara,” kata Hendro.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail kepada KIRKA.CO pada 24 Februari 2022 tak menampik adanya pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Pemkab Lampung Utara yang dilakukan Unit Tipiter pada Satreskrim Polres Lampung Utara.
Hanya saja Kurniawan belum dapat membeberkan secara terang tentang sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut. ”Sepertinya masih on process,” ucap Kurniawan kala itu.
Kurniawan juga belum bisa memastikan apakah pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan pelanggaran penegakan Protokol Kesehatan atau tidak.
Ia meminta waktu untuk mendapat penjelasan dari anak buahnya. (Fran)
Berita ini telah tayang di KIRKA.CO