Lampung Utara (IM) – Agak beda dengan Kabupaten lainnya, kini kabupaten Lampung Utara menggunakan mekanisme pencairan Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun 2024 dengan cara proses 4 termin pengajuan untuk dapat di cairkan pemerintahan desa. Selasa 18 Juni 224.
Hal ini di resahkan oleh beberapa Kepala Desa yang ada di kabupaten Lampung Utara akan sulitnya melakukan pencairan Dana Desa, dengan proses 3 sampai 4 termin pembayaran untuk Pencairan Dana Desa Tahap 1 tahun 2024 ini.
Selain itu juga dikeluhkan, banyaknya birokrasi yang harus di tempuh saat akan mencairkan dana desa yang dimaksud. Bahkan saat ini pencairan dana desa harus mendapatkan rekomendasi camat kecamatan setempat.
Dari data yang diperoleh bahwa, Dana Desa untuk Lampung Utara sebesar Rp 203. 284. 838.000 untuk 232 Desa yang ada di 23 Kecamatan.
Adanya pencairan dengan model.pertemin ini diduga menjadi mainan bagi oknum dinas dan bank terkait , karena sudah jelas bahwa pencairan dana desa dilakukan hanya 2 kali 60%-40.% buat desa mandiri dan selain mamdiro 40 – 60 %.
Ketua LSM GEPAK Lampung sedang investigasi permasalahan pencairan Dana Desa Tahap 1 tahun 2024 dilakukan secara 3-4 termin yang jelas menyalahi peraturan tentang pencairan dana desa tidak sesuai dengan PMK 146/2023. (Put)Sumber: KWIP