Lucas Dibebaskan MA, Komisi Yudisial Bilang Begini

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) masih enggan berkomentar banyak megenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan advokat Lucas. KY terlebih dahulu menunggu informasi lengkap mengenai perkara ini.

“Komisi Yudisial masih menunggu informasi yang lengkap terkait dengan perkara ini. Sebagaimana diketahui, baru amar putusan saja yang dibacakan,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/4).

“Sembari itu, Komisi Yudisial selalu terbuka apabila publik ingin memberikan informasi yang relevan dengan perkara ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, MA membebaskan advokat Lucas atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro. Lucas dibebaskan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.

Pengajuan PK Lucas teregister di MA dengan nomor perkara 79 PK/Pid.Sus/2021. Sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan Abdul Latief, dan Sofyam Sitompul.

Sidang PK ini diputus oleh Majelis Hakim pada 7 April 2021. Dalam website resmi kepaniteraan MA, amar putusan dinyatakan ‘kabul’.

Penasihat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu membenarkan ihwal putusan ini. Namun, dia belum berkata banyak karena masih menunggu salinan resmi dari MA.

“Seharusnya bebas. Terbukti tidak bersalah. Cuma kami masih menunggu petikan resmi,” kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Dalam memori PK yang diajukannya, Lucas menuntut agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Dia juga meminta segera dibebaskan dari Lapas Kelas I Tangerang.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.