[ad_1]
JawaPos.com – Pemerintah telah memutuskan dan memberlakukan kebijakan PPKM Darurat yang aman dimulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, seiring masih melonjaknya angka penularan kasus Covid-19, rencana pembukaan Bali untuk turis asing di bulan Juli akan dibatalkan.
Sebab, Luhut mengatakan, ditengah peningkatan kasus Covid-19, pariwisata di pulau dewata tersebut tidak mungkin dibuka. Apalagi, saat ini kasus penularan juga disertai oleh penyebaran varian delta.
“Nggak mungkin dibuka lagi dengan ada delta ini. Jadi kita tak berpikir ke situ lagi sekarang,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7).
Baca Juga: Luhut akan Pimpin PPKM Darurat, APPBI: Dunia Usaha Kembali Terpuruk
Luhut menegaskan, saat ini pemerintah hanya fokus untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali. Hal itu melalui peningkatan protokol kesehatan hingga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada mayarakat Bali diharapkan dapat menurunkan angka penularan.
“Kita justru saat ini berpikir bagaimana untuk menurunkan kasusnya, dengan menyuntik (vaksin) sebanyak mungkin, dan meningkatkan protokol kesehatan. Itu yang akan kita lakukan,” ungkap Luhut.
“Jadi soal itu jawab aja sendiri aja,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bali sendiri menjadi provinsi yang harus melaksanakan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli menjadi wilayah yang wajib melakukan PPKM darurat.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!