Luhut akan Pimpin PPKM Darurat, APPBI: Dunia Usaha Kembali Terpuruk

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang rencananya dimulai sejak 2 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut berdasarkan dokumen yang diterima oleh JawaPos.com.

Dalam dokumen tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator pelaksanaan program ini di wilayah Jawa-Bali. Beberapa aturan dalam PPKM Darurat diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan.

Kemudian, untuk restoran kegiatan makan dan minum di tempat paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat. Jika ada layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berpendapat, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dalam menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan. Menurutnya, saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil.

Sehingga menurutnya, pembatasannya harus berbasis mikro. Penegakan aturan juga harus sampai tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas masyarakat.

“Sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, dikutip Rabu (30/6).

Alphonzus mengatakan, pada dasarnya, pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19.

“Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.