LAMPUNG UTARA (IM) – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat koordinasi fasilitas penyelesaian sengketa proses pemilu pengawas pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara di aula hotel Cahaya. Sabtu malam 19 November 2022.
Rapat koordinasi yang dihadiri seluruh penitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam) yang ada di kabupaten Lampung Utara membahas penyelesaian sengketa pemilu, sanksi dan lainnya bagi panitia pengawas.
Didampingi langsung ketua Hendri Hasyim dan beberapa anggota, Putri Intan sari, Agus Romdani, Abdul Kholik, badan pengawas pemilu kabupaten lampung Utara, anggota dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Republik Indonesia sebagai narasumber, dalam acara fasilitasi Penyelesaian sengketa yang diselengarakan oleh divisi penyelesaian sengketa kabupaten Lampung Utara.
Putri Intan Sari sebagai kordiv penyelesaian sengketa menyatakan, kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia.
Panwascam se-kabupaten Lampung Utara, lanjut Putri. Khususnya divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Singkat dalam pemaparannya M. Tio Aliansyah sebagai narasumber DKPP RI pada rakor Bawaslu kabupaten Lampung Utara baik tugas dan fungsi Panwascam untuk dapat memperlakukan secara setara bagi para-para calon.
“Bawaslu dan KPU tidak boleh menerima honor dari partai politik”singkat Tio dalam beberapa pemaparannya kepada para anggota Panwascam.
Sementara singkat disampaikan ketua Bawaslu kabupaten Lampung Utara Hendri Hasyim, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada M. Tio Aliansyah anggota DKPP RI yang merupakan putra daerah kabupaten Lampung Utara.
Hal itu diucapkannya Karen Tio hadir secara langsung sebagai narasumber dari DKPP RI.
“Pada malam ini kita kedatangan putra daerah asli Lampung Utara Muhammad Tio Aliansyah yaitu sebagai anggota di DKPP RI. Suatu kebanggaan bagi kami, beliau mengisi langsung materi terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu.
Ditengah-tengah kita beliau menyampaikan arahan, menyampaikan materinya. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh terkait dengan integritas penyelenggara pemilu. Tadi kami sudah diberi tahu tentang rambu-rambu terkait dengan undang-undang pemilu.
Kemudian tentang peraturan DKPP terkait kode etik penyelenggara pemilu itu, menjadi pegangan bagi kami Sebagai penyelenggara baik di Kabupaten maupun Kecamatan” tutup Hendri Hasyim ketua Bawaslu kabupaten Lampung Utara saat di wawancara usai rakor berahir. (Fran)