[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) dari terpidana Lucas. Padahal dari tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, hingga tingkat kasasi di MA, Lucas terbukti bersalah.
“Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4).
Ali menegaskan, KPK meyakini dengan alat bukti yang ada terkait kasus merintangi penyidikan yang menjerat Lucas. Dari pengadilan tingkat pertama hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Lucas terbukti bersalah.
Baca Juga: Lucas Telah Menghirup Udara Bebas Sejak Kamis Malam
“Alat bukti yang kami miliki, sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan,” tegas Ali.
Meski demikian, KPK tetap menghormati putusan MA yang mengabulkan upaya hukum PK Lucas tersebut. Meski memang putusan itu sangat disesalkan.
“Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim,” cetus Ali.
Ali menyebut, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi, seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa.
“Terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri,” tandas Ali.
Sebelumnya, terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lucas, telah menghirup udara segar pada Kamis (8/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Lucas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
“Sudah tadi malam, pukul 9 lebih ya,” kata tim kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu kepada JawaPos.com, Jumat (9/4).
Aldres mengucapkan terimakasih kepada Direktorat Labuksi yang telah kooperatif mengeluarkan Lucas dari jeruji besi. Pengeluaran Lucas dari tahanan setelah ada surat perintah dari pimpinan KPK berdasarkan putusan PK.
“Kita berterimakasih juga dari Direktorat Labuksinya KPK sudah datang jam 9, surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari Lapas,” ucap Aldres.
MA membebaskan pengacara Lucas atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro. Lucas dibebaskan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.
Pengajuan PK Lucas teregister di MA dengan nomor perkara 79 PK/Pid.Sus/2021. Sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan Abdul Latief, dan Sofyam Sitompul. Sidang PK ini diputus oleh Majelis Hakim pada 7 April 2021. Dalam website resmi kepaniteraan MA, amar putusan dinyatakan ‘kabul’.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!