[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian upaya hukum peninjuauan kembali (PK) mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. MA menyatakan, Djoko Susilo tetap 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.
“Yang dapat kami pastikan, KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan,” kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (9/5).
MA mengabulkan sebagian permohonan PK Djoko Susilo yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM. Meski Djoko Susilo tetap dihukum 18 tahun penjara, MA memerintahkan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada Djoko Susilo.
Terkait hal itu, Ghufron menyatakan akan menunggu terlebih dahulu salinan putusan MA tersebut. Hal ini untuk memastikan barang bukti yang dirampas dari Djoko Susilo apakah sudah dilelang, atau sudah dihibahkan ke kementerian atau lembaga lain.
“Kami akan meminta salinan putusan dimaksud supaya kami mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan tersebut, dan baru kami akan mengidentifikasi keberadaannya, apakah sudah dilelang, di PSP (penetapan status penggunaan) ke kementerian atau lembaga ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang,” pungkas Ghufron.
Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Tindakan Israel Usir Jamaah di Masjid Al Aqsa
MA mengabulkan sebagian permohonan PK Djoko Susilo. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut putusan PK memerintahkan KPK mengembalikan harta yang disita kepada yang berhak, dalam hal ini Djoko Susilo.
MA juga meminta KPK mengembalikan kelebihan hasil uang dari lelang kepada Djoko Susilo. Karena beberapa aset Djoko Susilo diketahui sudah ada yang dilelang oleh KPK.
“Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita,” pungkas Andi
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko pada 2013. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!