MAKI Desak KPK Tetapkan Rita Widyasari Sebagai Tersangka

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka di kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pemberian uang Rp 5 miliar dari Rita ke Robin diduga adalah untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.

“Pemberian Uang Rp 5 miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU. Sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 Tahun 1999),” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (5/9).

Boyamin menyebut, penyidikan TPPU Rita Widyasari telah mangkrak hampir tiga tahun. Semestinya, kata dia, Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja.

“Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor,” ucap Boyamin.

Boyamin mengutarakan, audit Dewas KPK berguna dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja satgas penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Pattuju,” tegas Boyamin.

Dalam surat dakwaan yang dilihat pada laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin menerima suap senilai Rp Rp11.025.077.000 dan USD 36.000.

Penerimaan tersebut bukan hanya dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, Rp 1.695.000.000 tetapi juga ada pihak-pihak lain yang juga turut menyogok Robin dalam penanganan perkara.

Mereka antara lain, Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000 dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.

Robin akan menjalani sidang pada Senin (13/9) mendatang. Dia akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.