MAKI Gugat KPK soal SP3 Sjamsul Nursalim

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, akan gugat praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Hal ini menyusul, pada Kamis (1/4) kemarin, untuk pertama kalinya KPK menerbitkan SP3 dalam perkara dugaan korupsi BLBI.

“MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikonfirmasi, Jumat (2/4).

Boyamin menyampaikan, gugatan ini akan diajukan selambat-lambatnya pada akhir April 2021, dalam rangka mengimbangi langkah KPK yang menghentikan jeratan kasus terhadap bos Gajah Tunggal itu.

“Tadinya kmi berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK. Namun ternyata April beneran, karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” kelakar Boyamin.

Boyamin menjelaskan, alasannya ingin mengajukan praperadilan, karena KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI kehilangan penyelenggara negara. Karena vonis kasasi terhadap Syafruddin memutus lepas dari segala tuntutan.

“Hal ini sungguh sangat tidak benar, karena dalam surat dakwaan Syafrudin Arsyad Temenggung, dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti. Sehingga meskipun Syafruddin telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara lain yakni, Dorojatun Koentjoro Jakti,” ucap Boyamin.

“Sangat memprihatinkan, KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018,” sambungnya.

Boyamin menegaskan, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3. Karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi.

“Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain,” ucap Boyamin.

Boyamin mengakui, pihaknya pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI, dimana dalam putusan praperadilan 2008 tersebut, berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

“Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI,” ungkap Boyamin.

Oleh karena itu, semestinya KPK tetap menyidangkan Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia atau persidangan tanpa hadirnya terdakwa. Karena kedua tersangka kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut.

“MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” tandas Boyamin.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI.

“Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Bahkan penetapan DPO terhadap pasangan suami istri itu sempat memunculkan isu agar keduanya menjalani persidangan secara inabsensia. Tetapi hal ini hanya sebatas isu.

KPK kini justru menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk pertama kalinya, setelah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim bukan merupakan unsur penyelenggara negara atau keduanya merupakan pihak swasta. Alasan ini sehingga KPK menerbitkan SP3.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara, maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim,” pungkas Alex.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.