MAKI Yakin Perkara BLBI Sjamsul Nursalim Bisa Dilanjutkan KPK

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang sebelumnya menjerat obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Dia pun meyakini, asas hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara pihak lain.

“MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi). Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (7/6).

Dalam gugatannya, MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penerbitan SP3 oleh KPK. Sehingga perkara BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim bisa kembali ditangani atau diusut sampai ke persidangan.

Dia menegaskan, meski dalam putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinyatakan bukan merupakan tindak pidana korupsi dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Tetapi KPK bisa tetap mengusut perkara rasuah yang menjerat Sjamsul dan istrinya.

“SP3 ini telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI,” ucap Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin mengharapkan pihak dari KPK sebagai tergugat bisa hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicar KPK Ali Fikri menghargai upaya praperadilan yang diajukan MAKI beserta lembaga hukum atau kelompok masyarakat lainnya atas penerbitan SP3 terhadap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Karena dari awalpun KPK meyakini, perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta,” cetus Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5).

Baca juga: KPK Pastikan Bisa Jerat Sjamsul Nursalim Lagi di Kasus BLBI

Ali menyampaikan, pihaknya akan mengikuti proses praperadilan atas penerbitan SP3 terhadap perkara BLBI. Dia memastikan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik, sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi.

“Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan,” ucap Ali menandaskan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.