Mantan Jubir KPK: TWK Seharusnya Tidak Diperlukan Bagi Pegawai KPK

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi Sapto Pribowo mengaku sebenarnya para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mendapatkan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikatakan Johan Budi, lantaran sebanyak 75 pegawai termasuk penyidik Novel Baswedan dinyatakan tidak lolos dalam TWK, sehingga gagal menjadi ASN.

“Seharusnya tes alih status tersebut tidak diperlukan tes seperti itu. Masa mereka meragukan teman-teman di KPK yang sudah belasan tahun dan bahkan ada yang 16 tahun, kan bisa dilihat dari selama ini,” ujar Johan Budi dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (8/5).

Mantan Juru Bicara KPK ini menambahkan, saat masuk menjadi pegawai lembaga antirasuah juga sudah melalui proses tes yang panjang. Bahkan ada juga pertanyaan seperti TWK tersebut.

Baca juga: Pertanyaan Ngawur, Lakpesdam NU Minta Jokowi Batalkan TWK Pegawai KPK

“Ketika masuk ke KPK tahapan tesnya cukup panjang tidak hanya soal kompetensi wawasan kebangsaan yang dites,” katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Semuanya harus mengacu kepada UU yang berlaku. “Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan dari alih status,” ungkapnya.

Johan Budi menuturkan bahwa di dalam UU tersebut pegawai KPK yang bisa diberhentikan adalah mereka yang melakukan pelanggaran kode etik berat, kemudian melakukan tindak pidana, meninggal dunia dan mengundurkan diri. “Jadi kita baca aturannya tidak karena adanya alih status,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Rabu (5/5), menyebut ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Hanya saja, dia tidak menjelaskan tindak lanjut atau nasib dari pegawai tersebut. Meski sudah menyebut jumlah, Firli enggan memastikan nama-nama pegawai tersebut. Dia beralasan berdampak pada keluarga, kerabat, dan orang dekat.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.