[ad_1]
JawaPos.com – Aktor yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar angkat bicara mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai dugaan korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 694.900.000.
Melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid menyampaikan, proposal kegiatan tersebut diajukan secara professional kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018).
“Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji atau wanprestasi, maka surat perjanjian atau MOU Pasal 7 nomor 1 yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” kata Fahri menanggapi dakwaan Jaksa, Rabu (3/3).
Fahri menyesalkan, PPFTI dituding tak taat aturan dan laporan fiktif. Dia menyebut, Mark Sungkar telah beritikad baik untuk membantu penyelesaian pelaporan keuangan yang diwakili oleh dua bagian keuangan.
“Saat itulah pertama kali Klien kami mengetahui petunjuk teknis anggaran setelah paparan oleh saudara Ricky. Bahwa setelah sama-sama mencermati juknis anggaran, perwakilan dari Armand meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan laporannya. Tetapi kemudian, Sita melaporkan bahwa sebagian laporan baru diterima olehnya 19 hari pada 24 Oktober 2019 setelah pertemuan,” beber Fahri.
Dia memandang, negara mempersulit pencairan dana berbagai cara. Dia menyebut, dana yang dituding tidak sesuai peruntukan, maka seluruh dana yang telah diterima senilai Rp 694.900.000 harus dikembalikan.
“Jumlah Rp 399.700.000 pun dibayarkan untuk honor wakil kapanpel pertandingan, test event 2017, wakil kapanpel venue test event 2017 dan yang lain yang belum menerima haknya,” ujar Fahri.
Fahri mengklaim, kliennya menjadi tumbal atas sebuah kebijakan yang bertendensi kriminalisasi, serta korban kebobrokan manajemen Kemenpora. Dia mengharapkan, persidangan yang menjerat Mark Sungkar bisa berjalan dengan adil.
“Perkara ini dapat berjalan secara objektif dan imparsial, agar kebenaran materil dan substantif dapat ditegakan, dan pada sisi yang lain tentunya linier untuk tercapainya keadilan bagi pihak Mark Sungkar,” tandasnya.
Sebelumnya, Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 694.900.000. Ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar ini didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Baca juga: Didakwa Korupsi Dana Pelatnas, Mark Sungkar Bantah Rugikan Negara
Mark yang didakwa membuat pelaporan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 399 juta, serta orang lain diantaranya, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan dan Luciana Wibowo.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!