Maruarar: MK Berwenang Diskualifikasi Pasangan yang Curang

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada. Apabila, paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (6/3).

Namun, lanjut Maruar, MK perlu memeriksa lebih dulu kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya, bisa saja ada kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM. Sebab, jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

“Setelah itu, kpaslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada,” ujarnya.

Maruarar juga menuturkan, bisa juga MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh. Karena ,ekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua. Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

“Syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK,” ujarnya.

Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars

Menurutnya, demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

“Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

Namun, kata dia, jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.

“Termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.