Lampung Utara (IM) – Pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan di gelar pada tanggal 27 November 2024 besok, Masyarakat kabupaten Lampung Utara belum dapat undangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS). Minggu (24/11/2024).
Belum diketahui jelas, apa penyebab dari keterlambatan pembagian surat undangan memilih, terhadap warga Lampung Utara tersebut. Sementara dari KPU setempat belum ada keterangan resmi terkait belum di bagikannya surat undangan memilih yang di maksud.
Seperti yang di keluhkan Usni warga kelurahan Sindangsari, ia menyebutkan jika sampai malam ini dirinya belum mendapatkan undangan untuk memilih, dimana menurutnya undangan itu, biasanya di antar oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ada di kelurahan.
“Iya saya sampai malam ini juga belum dapat undangan untuk memilih, tidak tahu ya alasannya kenapa” ujar warga kelurahan Sindangsari.
Senada yang sampaikan Paisol warga kelurahan Rejosari kecamatan Kotabumi, ia juga mengeluhkan atas surat undangan untuk memilih tersebut belum di antar petugas KPPS kerumahnya.
“Saya juga belum dapat undangan” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada tanggal 24 pukul 01:30 WIB.
Sementara sebagai informasi, berdasarkan Peraturan komisi Pemilihan Umum nomor 17 tahun 2024, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Pada Bab III pasal 5 ayat ke 3 (tiga), yang berbunyi, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
Kemudian dijelaskan pada ayat (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS melakukan kegiatan sebagai berikut:a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih. (Put-tim)