Masyarakat Adat Penagan Ratu Pertegas Tanggal 20 Mei Terahir Untuk Kosongkan Tanah

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Menanggapi atas dugaan adanya provokasi dari oknum kepala desa Penagan Ratu, Taufik dengan pernyataan bahwa tanah Ulayat Adat yang menjadi persoalan tersebut tidak ada, Tokoh adat dan kuasa hukum melapor ke Pemda dan Polres Lampung Utara. Jum’at 17 Mei 2024.

Hal itu di tempuh lantaran, di nilai dapat menimbulkan perpecahan. Sementara tanah ribuan hektar yang kini di penuhi tanaman tebu oleh perusahaan, menjadi aset rebutan antara masyarakat adat Penagan Ratu dan pihak Angkatan Laut meski telah berjalan bertahun-tahun. Presiden, Menteri Pertahanan dan panglima TNI belum turun tangan menyelesaikannya.

Melalui Samsi Eka Putra, S.H  tim Kuasa hukum warga adat Penagan Ratu, usai menemui sekertaris daerah Lekok di ruang kerjanya protes keras atas keberadaan para TNI Angkatan Laut Prokimal yang Kerap kali patroli di tanah itu.

“Kerap kali berpatroli di lokasi tanah Ulayat Adat tersebut, dalam rangka apa.” ujarnya.

Karena lanjut Samsi, pihak warga adat sudah pernah datang ke instansi-instansi penting di  pusat. Namun tidak ada satupun instansi yang membantah apa yang menjadi alasan warga adat Penagan Ratu menduduki dan ingin mengambil kembali tanah itu.

Karena lanjutnya. Atas patroli yang sering di lakukan pihak angkatan Laut Prokimal di perkebunan tebu itu, jika memang dalam rangka pengamanan aset. Maka di pertanyakan, aset yang mana milik Angkatan Laut.

Ia juga mengingatkan. Lantaran Masyarakat Adat sudah berulang kali bersurat secara resmi, pada pihak-pihak yang mengklaim tanah adat tersebut untuk angkat kaki namun di nilai tidak di gubris. Maka yang terahir pada tanggal 20 Mei 2024, sudah menjadi keputusan bersama masyarakat adat. Tanah itu akan di duduki paksa masyarakat adat yang di prediksi mencapai ribuan orang.

“Seluruh aset-aset yang berada di atas tanah itu, untuk segera di angkat. Karena tanah tersebut merupakan tanah ulayat adat, bukan aset Angkatan Laut Prokimal” tegasnya.

Namun, lanjut Samsi, jika tanah yang di maksud merupakan aset sah milik angkatan Laut Prokimal, maka silahkan pertunjukkan bukti secara sah di muka umum atau konferensi pers data apa yang pihak Prokimal milik.

Sampai di pusat pun (Mabes TNI AL) kami hanya mendapatkan jawaban untuk ngopi-ngopi bareng (Kakimal). Jadi di sini kami bisa simpulkan, tidak ada yang bisa membantah bukti kepemilikan atas tanah Ulayat Adat yang kami miliki.

Sementara sampai berita ini di tayangkan, pihak Angkatan Laut Prokimal. Belum memberikan informasi resmi kejelasan aset tanah yang bergesekan terhadap masyarakat Adat Penagan Ratu Abung Timur Lampung Utara. (Put-tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.