Kotabumi (IM) – Oknum anggota tim Inspektorat Lampung Utara (AR) terindikasi lakukan penggiringan kalimat bela kontraktor nakal. Selasa 20 Februari 2024.
Dugaan pembelaan terhadap kontraktor yang mengerjakan bangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) bermasalah itu, disalah satu Musholla di kelurahan Tanjung Harapan kecamatan Kotabumi Selatan terlihat jelas saat media berada di lokasi ikut meliput kegiatan itu.
Oknum AR berbicara dengan masyarakat sambil menunjuk-nunjuk dengan tangan kirinya, mengatakan pada masyarakat itu bahwa proyek MCK dinas Perkim tersebut tidak terdapat masalah.
“Tidak ada masalah ya, sekarang sudah tidak ada masalah, sudah clear.” ucap oknum AR pada Ngadimun ketua lingkungan IV kelurahan Tanjung Harapan di lokasi bangunan MCK tersebut.
Sementara di ketahui sebelumnya, pada pemberitaan. dugaan kecurangan pada proses pembangunan MCK itu berlangsung meliputi:
- Tidak memiliki papan informasi.
- Dasar pondasi tidak menggunakan hamparan pasir.
- Cor bangunan menggunakan besi berukuran 8 inci.
- Adukan semen untuk pemasangan batu bata dengan takaran diduga tidak sesuai petunjuk, yang berdampak pada kualitas bangunan.
- Sebagain titik nol tidak menggunakan cor slop.
Kemudian informasi lain yang di himpun, pada bangunan yang tidak memiliki papan informasi tersebut, antara lain:
- Menggunakan Viva Pralon berukuran 3 inci dan 2 inci pada MCK itu.
- Bahan pondasi bervariasi, bagian badan bangunan menggunakan batu dan bagian teras menggunakan bata.
- Pada bangunan, hanya di cor pada empat sudut saja. Kemudian sudut lainnya menggunakan bata bersalaman.
- Menggunakan semen ber merk Jakarta. Dan.
- Pasir halus di pergunakan untuk semua proses bangunan.
kemudin telah di koordinasikan ke Inspektorat kabupaten Lampung Utara, dan tim Irbanwil III turun meninjau bangunan tersebut.
Turut juga hadir dari pihak dinas Perkim, meski dilokasi tidak terlihat pihak kontraktor yang mengerjakan bangunan diduga bermasalah itu.
Diketahui oknum pejabat AR yang mengkalim pekerjaan tersebut sudah tidak ada masalah, bertugas sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) di Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Atas Hal itu, di sayangkan kepada AR yang merupakan pejabat Inspektorat diduga telah menciderai tugas dan fungsi dari Inspektorat itu sendiri.
Dengan dugaan melakukan penggiringan kalimat terhadap masyarakat, dengan indikasi mengklaim pembangunan yang di kerjakan pihak rekanan tersebut tidak terdapat masalah.
Sementara Inspektorat itu sendiri merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan. Tentunya dengan kinerja yang benar.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Inspektorat kabupaten Lampung Utara Irbanwil III belum memberikan infoirmasi resmi kepada tim media ini, terkait hasil peninjauan proyek MCK bermaslah itu. (Putra/Tim)