Mencuat! SKB Forkopimda Lampung Utara Diduga Dikangkangi Perusahaan BB

oleh
oleh

Lampung Utara (IM)  – Dugaan pelanggaran kendaraan angkutan batu bara (BB) dari daerah Sumatra Selatan melewati jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di Lampung Utara Provinsi Lampung “Over Load” tengah terjadi.

Persoalan sangat serius lebih parahnya lagi, Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh FORKOPIMDA Lampung Utara, tata tertib pengangkutan barang dan batu bara diduga telah dikangkangi perusahaan batu bara dan lainnya.

Batu Bara

Fenomena dugaan pelanggaran kendaraan angkutan batu bara ini belum dapat untuk diatasi hingga sampai saat ini, hal itu mengemuka lantaran  angkutan batu bara yang di duga melebihi kapasitas ” Over Load ” telah diberikan sanksi berupa putar balik kendaraan, namun tidak jera.

Pada Fellow Up razia , yang dilakukan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Utara, terhitung sudah tiga hari dari 2-5 Februari 2023 kemarin. Belum menandakan keberhasilan dari hasil razia SKB di maksud.

Dugaan pembangkangan perusahaan batu bara dan lainnya terlihat dari kendaran-kendaraan yang masih saja melintas di beberapa waktu. Tetap seperti biasanya siang maupun malam hari.

Sementara diketahui  Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung No: 045b- 2/02.08/V.13/2022 ” Tentang Tata-Cara Pengangkutan Barang Dan Batu Bara Melewati Jalan Umum/Jalan Nasional / Jalan Daerah Di Wilayah Provinsi Lampung jelas telah mengatur regulasinta, namun tetap saja diduga ada yang melanggar.

Ditayangkannya berita ini, belum diketahui jelas, alasan dari dugaan pelanggaran pengangkutan batubara yang masih melintas di jalan tersebut oleh para sopir pengangkutan over load.  (Derry).

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.