Mendagri Ancam Tutup Mall dan Restoran yang Tidak Patuh PPKM Darurat

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah memutuskan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk di Pulau Jawa dan Bali akibat dari penularan Covid-19 yang kian masih.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah membuat aturan lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dii wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta para pelaku usaha seperti restoran, mall dan transportasi umum untuk mematuhi PPKM Darurat tersebut. Jika ‘bandel’ ancamannya adalah penutupan tempat usaha.

“Untuk pelaku usaha, restoran, pusat pemberlanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan intruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai penutupan usaha,” bunyi diktum ke-10 Inmendagri dikutip JawaPos.com, Jumat (2/7).

Inpres tersebut menyebutkan restoran, rumah makan dan kafe tetap buka. Namun hanya boleh menerima delivery atau take away. Sehingga dilarang untuk menyediakan makan di tempat.

“Kegiatan makan/minum di tempat umum baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away. Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara,” tulis Inmendagri itu.

Selain itu, tempat ibadah, kegiatan seni budaya juga ditutup sementara. Termasuk dengan fasilitas umum lainnya. Karena kegiatan tersebut berpotensi membuat kerumunan masyarakat.

Masih dalam Inmendagri itu transportasi umum juga diatur ketat dengan penumpang yang sangat dibatasi oleh pemerintah.

“Transporasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,” tulisnya.

Kemudian resepsi pernikahan juga sangat dibatasi. Hajatan tersebut maksimal dihadiri oleh 30 orang saja dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tulis Inmendari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan keputusan pemerintah mengambil langkah memberlakukan PPKM darurat ini setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti menteri, ahli kesehatan dan para kepala daerah.

Jokowi menuturkan, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari PPKM berskala mikro. Aktivitas kegiatan  masyarakat akan lebih diatur secara ketat.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.