Menkeu Menang dari Gugatan Bambang Trihatmodjo, ini Kata Kemenkeu

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah memenangkan gugatan melawan Bambang Trihatmodjo dalam putusan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, pencekalan terhadap putra Presiden ke-2 RI itu sah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, putusan pengadilan tersebut membuat pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.

“Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan terhadap penggugat ke luar negeri sah,” ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (5/3).

Seperti diketahui, pencekalan pergi ke luar negeri semacam ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya negara. Pemerintah akan terus melakukan penagihan.

Ia melanjutkan, untuk langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN. Majelis PTUN Jakarta menyatakan, gugatan yang diajukan pengusaha Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan tidak diterima.

Perkara tersebut tercatat nomor 179/G/2020/PTUN.JKT dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany. “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tulisnya dalam sebuah keterangan.

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu. Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati karena tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri.

Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri tersebut berlaku pada tanggal 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.

“Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut,” tulis isi gugatan itu.

Sementara, sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dipimpin oleh Menkeu telah melakukan panggilan dan memberi peringatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Namun sayangnya hal tersebut tidak direspons sehingga PUPN dapat melakukan langkah lebih lanjut.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.