Menteri Bahlil: Karpet Merah UMKM Dari UU Cipta Kerja

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kementerian Investasi terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan bisnisnya. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut, melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UMKM mendapat berbagai kemudahan secara perizinan hingga sertifikat tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“UMKM betul-betul diberi karpet merah secara total. Izinnya mudah, 3 jam NIB (Nomor Induk Berusaha) keluar. Sertifikat-sertifikat segala macam gratis,” kata Bahlil Lahadalia dalam Dialog KADIN dan Shopee Indonesia – UMKM Indonesia Menuju Pasar Global secara virtual, Senin (14/6).

Melalu regulasi tersebut, lanjutnya, UMKM dalam memformalkan usahanya pun terfasilitasi secara maksimal. Bahlil mengatakan, jadi bukan hanya investasi besar, investasi kecil pun terurus.

Bahlil memaparkan, peran UMKM sangat strategis karena dari 133 juta lapangan pekerjaan di Indonesia, sebanyak 120 juta di antaranya merupakan UMKM. Total unit usaha di Indonesia juga 99,6 persennya merupakan UMKM atau setara dengan 54,6 juta unit UMKM.

“UMKM sangat strategis baik dari struktur pertumbuhan ekonomi nasional maupun dalam konteks pemerataan,” tuturnya.

Bahlil menambahkan, jika bisnis UMKM banyak yang formal, maka akan dengan mudah mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Sebab, kredit untuk investasi dalam negeri itu, porsi UMKM hanya sebesar 18,3 persen atau setara Rp 1.127 triliun.

“Setelah kami cek, apa masalahnya, apa ketidakinginan perbankan untuk memberikan atau apa, ternyata sekitar 53 persen UMKM yang 54 juta unit itu masih informal sehingga syarat mutlak belum terpenuhi,” tuturnya.

Bahlil berharap, dengan masuk sektor formal dan memiliki izin, daoat membantu para pelaku usaha UMKM mendapatkan pinjaman untuk memperbesar bisnis mereka. “Sekarang kan 18,3 persen credit lending. Kalau kita naikkan jadi 30-35 persen, artinya mereka (UMKM) akan semakin kuat,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *