Merasa Berat Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo menyampaikan, permohonan banding itu telah diajukan pada Kamis (22/7) kemarin.

“Banding, kemarin,” kata Soesilo dikonfirmasi, Jumat (22/7).

Soesilo menyampaikan, alasan kliennya mengajukan banding karena seharusnya hukuman terhadap kliennya dikenakan Pasal 11 UU Tipikor. Pasal 11 mengatur bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

“Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11 (UU Tipikor),” tegas Soesilo.

Sementara, Edhy Prabowo divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo divonis 5 tahun pidana penjara. Edhy terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Selain dijatuhi pidana pokok dengan hukuman kurungan badan selama 5 tahun, Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga dijatuhi hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 miliar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.