Merek Gajah Duduk Dipalsukan, Oknum Tengah Diselidiki

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Merek yang sudah memiliki nama besar biasanya sering disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab dengan menjual produk palsu. Seperti yang dialami oleh salah satu perusahaan tekstil ternama, PT Gajah Duduk.

Managing Director PT Gajah Duduk, H. Lukas Prawoto mengatakan bahwa ada 24 jenis produk yang diketahui memakai nama merek dari Gajah Duduk untuk meraup keuntungan. Saat ini, kasus tersebut pun sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Pemalsuan merek ini muncul di tahun 2021, 24 jenis itu yang diperkarakan. Kita sudah lapor polisi, kemudian lewat legal (konsultan hukum) kita. Upaya lain yaitu melakukan sosialisasi yang kemudian kita kirimi surat bahwa pemilik hak sah adalah kita,” jelasnya ketika dihubungi JawaPos.com dikutip, Jumat (10/9).

Lewat jalur hukum dan sosialisasi ini menurutnya menjadi cara ampuh untuk menghentikan laju oknum yang memalsukan merek dari pihaknya. Para agen dan masyarakat pun akan mengetahui mana produk yang palsu dan asli yang tentunya akan merugikan semua pihak, terutama dari kualitas produk yang jauh berbeda.

“Biarkan polisi yang melakukan tugasnya. Kita sudah berikan laporan bahwa ini ada produk yang bukan produk kita. Jadi, ini masih dalam proses penyelidikan. Biarlah polisi yang menangani. Tapi saya pikir sih, asal distributor sudah tahu (informasi pemalsuan merek), jadi (agen) nggak bingung,” ujarnya.

Untuk mengetahui merek yang asli dan palsu, masyarakat dapat mengakses https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Dalam laman tersebut dapat diketahui merek-merek dari Gajah Duduk yang legal dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Misalnya ada yang jual milik Gajah Duduk, tapi yang memproduksi selain Gajah Duduk ya jangan (dibeli),” ungkapnya.

Masyarakat juga bisa berkontribusi atas pemalsuan merek ini dengan melapor ke pihaknya melalui para distributor. Setelahnya, pihaknya akan melakukan penelusuran dan menjerat oknum lewat jalur hukum.

“Laporkan saja ke kita melalui agen dan mereka nanti meneruskan ke kita (Gajah Duduk). Lalu kita akan teliti, misal ada temuan lain seperti PT-nya sama, tapi kualitasnya berbeda, lapor saja. Kemudian, kalau brandnya sama, tapi bukan dari kita cek saja di HKI (palsu atau tidak),” kata beliau.

“Kita ini kan orang beramanah. Jadilah pembeli produk yang halal. Produk yang memang memiliki hak. Diproduksi dengan benar. Yang tidak ada resiko hukum,” sambungnya.

Dirinya pun berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Selain itu juga diharapkan industri tekstil, khususnya sarung dapat terus berkembang di Indonesia, bahkan dunia.

“Harapan kita untuk industri sarung ini bisa hidup. Bisa semarak. Semua orang mencari rezeki dengan produk yang legal dan halal. Kalau ada yang menyimpang dari itu, ada pihak berwajib,” pungkas Lukas.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.