[ad_1]
JawaPos.com – Lonjakan penularan kasus Covid-19 terpaksa membuat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan yang lebih ketat. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto telah mengumumkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang baru.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu penerbitan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
“Mohon maaf ya. Kami sedang menunggu terbitnya Pergub. Jadi belum bisa menanggapi,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (22/6).
Selain jam operasional dan kapasitas mall yang dibatasi, pemerintah juga melakukan pembatasan di lokasi makan seperti restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima. Untuk take away dan delivery juga diatur sesuai dengan jam restoran, yaitu maksimal pukul 20.00 WIB.
Ellen juga menyampaikan, pengelola mall juga mulai menerapkan aturan PPKM yang baru saja diberlakukan, di mana seluruh pusat perbelanjaan hingga pasar tutup lebih cepat.
“Ya tutup jam 8. Kapasitas 25 persen,” tutupnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!