[ad_1]
JawaPos.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengatakan sudah ada tiga laporan yang masuk dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Adapun pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
“Sampai saat ini kita sudah terima tiga laporan. Kemungkinan pemeriksaan akan kita satukan kalau ketigamya memenuhi syarat administratif formal,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/5).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan pihaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk melanjutkan laporan terhadap Azis Syamsuddin. Sampai saat ini MKD masih dalam tahap pemeriksaan berkas laporan.
“Setelah 14 hari baru kami mengadakan rapat internal, dibahas secara kualitatif kasus ini kira-kira bagaimana. Setelah rapat baru dimulai proses penyelidikan. Di penyelidikan nanti kita akan memulai memproses pengadu, para saksi, teradu berikut bukti-buktinya,” katanya.
Habiburokman mengatakan, proses pengusutan pelanggaran dugaan etik terhadap Azis Syamsuddin membutuhkan waktu yang panjang. Sebab mesti melewati tahap-tahap yang ada.
“Jadi prosesnya memang agak panjang tapi itu lah aturan yang ada di sini,” ungkapnya.
Adapun, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya.
Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan KPK. Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!