Modal Tujuh Lembar Cek, Lily Yunita Berhasil Menipu Rp 48,9 Miliar

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Lily Yunita ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan penipuan. Modusnya menawarkan investasi pembebasan lahan. Dari aksinya itu, dia meraup keuntungan Rp 48,9 miliar.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menuturkan, nominal itu hanya didapat dari satu orang korban. Investor yang ditipu melapor ke mapolda akhir tahun lalu. ”Nominal kerugian korban tidak sedikit,” ujarnya, Kamis (6/5).

Dalam aksinya, tersangka mengajak korban bekerja sama melakukan pembebasan lahan. Lokasinya di Osowilangun. Lily berdalih harga yang dipatok murah. Jadi, dia bisa mendatangkan untung saat dijual kembali.

Perempuan 48 tahun itu meminta korban menjadi investor. Sebab, dana yang dimilikinya kurang. ”Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan tujuh lembar cek,” kata Gatot. Lily mengklaim total cek tersebut nilainya lebih besar dari dana Rp 48,9 miliar yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan.

Gatot menambahkan, tersangka juga menjanjikan keuntungan agar korban mau menjadi investor. Lily menyatakan, korban bisa mendapat untung Rp 1,5 juta dari setiap meter persegi lahan yang nantinya dijual. ”Dengan segala tipu dayanya, pelaku akhirnya berhasil meyakinkan korban,” jelasnya.

Dalam kurun waktu tiga bulan, korban menyerahkan uang Rp 48,9 miliar. Uang dikirim ke rekening tersangka dalam tujuh kesempatan. ”Modus penipuan pelaku terbongkar saat cek dicairkan ke bank,” ucap polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Gatot menerangkan, cek yang diberikan tersangka ternyata kosong. Lily pun sulit dihubungi. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke mapolda.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu memaparkan, sebagian besar uang korban sudah habis dipakai tersangka. Lily diketahui menggunakannya untuk membeli sejumlah aset. Uang yang tersisa di rekeningnya hanya Rp 100 juta.

Lebih lanjut, dia menyatakan, pihaknya tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal pidana penipuan atau penggelapan, tetapi juga dugaan pencucian uang. ”Berlapis pasalnya,” katanya. Nasrun menyatakan, pasal terakhir dipakai agar penelusuran aset tersangka lebih maksimal. Hasilnya pun bisa diserahkan kembali kepada korban.

Baca Juga: Penyekatan Timbulkan Kemacetan 8 Km, Polisi ‘Los-kan’ Arus Mudik

Nasrun menyebutkan, pelaku adalah tersangka tunggal. Dalam penyelidikan, pihaknya tidak menemukan keterlibatan orang lain. ”Murni dilakukan sendiri dengan memanfaatkan kepercayaan korban,” sebutnya.

Dia menduga korban mau mengeluarkan sebanyak itu karena sudah telanjur sangat percaya kepada tersangka. Terlebih, mereka sama-sama perempuan. ”Korban baru sadar ditipu setelah tidak bisa mencairkan cek yang diberikan pelaku,” tandasnya. 

Tersangka Pernah Dua Kali Dipenjara

Lily Yunita berstatus residivis. Warga Pacar Keling, Tambaksari, itu pernah dua kali mendekam di penjara. ”Kasusnya sama semua, tipu gelap,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu.

Nasrun memaparkan, tersangka sebenarnya sudah tiga kali dilaporkan ke polisi. Pertama 2005. Kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut selesai setelah terjadi kesepakatan dalam mediasi.

Namun, Lily kembali berurusan dengan polisi setahun berselang. Dia dilaporkan orang yang berbeda dari perkara sebelumnya. ”Kasus kedua berlanjut sampai pengadilan,” terangnya. Lily divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Hukuman penjara itu tidak membuatnya jera. Lima tahun berselang, tersangka dilaporkan ke Mapolda Jatim. Laporan tersebut diproses sampai persidangan. ”Vonisnya lebih berat, satu tahun enam bulan,” ucapnya.

Nasrun menyatakan, modus penipuan tersangka sejak dulu hampir sama. Lily mengaku punya proyek. Dia meminta korban untuk berinvestasi. ”Kerugian terbanyak yang terakhir ini. Kasus-kasus sebelumnya tidak sampai puluhan miliar,” ungkapnya.

Lily, kata dia, cukup licin saat beraksi. Dia punya keahlian dalam berbicara. ”Orangnya pandai untuk meyakinkan seseorang,” katanya. Lily sangat percaya diri saat membujuk para korbannya. Meskipun, proyek yang disebutkan adalah palsu.

Nasrun mengimbau warga yang pernah dirugikan tersangka segera membuat laporan. Sebab, Lily diduga sudah sering melakukan penipuan. Indikasi tersebut muncul karena latar belakangnya yang pernah tiga kali dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Kehilangan Bau saat Idap Covid, Hiruplah 4 Aroma Ini 2 Kali Sehari

Berdasar penelusuran Jawa Pos, Lily memang sudah beberapa kali menjalani persidangan. Namun, dia tidak selalu menjadi terdakwa. Januari lalu, misalnya. Perempuan 48 tahun itu mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi korban.

Di hadapan majelis hakim, dia mengaku ditipu dua terdakwa. Yakni, Dwi Yulianto dan Wahyu Firmansyah. Modusnya, Lily memesan minyak goreng dan gula. Namun, barang tidak dikirim. Lily menyebut kerugiannya Rp 100 juta.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.