Moeldoko Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kapolri

oleh

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengantongi nama calon Kapolri. Dia menyebut pemilihan Kapolri harus segera dilakukan mengingat Kapolri Idham Aziz akan memasuki masa purna.

“Ya pasti (Presiden) sudah (mengantongi calon Kapolri), karena kan berkaitan dengan waktu,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (4/1/2020).

1. Pergantian Kapolri tinggal menunggu waktu

Moeldoko Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kapolri

Moeldoko menyebut pergantian Kapolri hanya tinggal menunggu waktu. Dia menegaskan bahwa nama-nama yang akan diserahkan ke DPR sudah dikantongi Presiden Jokowi.

“Karena ini sesuatu yang rutin ya, prosedurnya sudah ada tinggal nunggu waktu, siapanya pasti sudah ada,” ucap dia.

2. Nama-nama calon Kapolri akan segera diserahkan ke DPR

Moeldoko Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kapolri

Menurut mantan Panglima TNI tersebut, nama-nama calon Kapolri akan segera diserahkan ke DPR. Namun dia belum bisa memastikan kapan akan disampaikan.

“Ini kan mekanismenya jelas ada usulan berikutnya DPR akan memproses ada di sana, proses pemilihannya, berikutnya nanti keptusannya seperti apa, saya pikir sampai di situ aja, nanti nama belakangan gampang,” tutur dia.

3. Nama calon Kapolri segera dikirim ke Jokowi

Moeldoko Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kapolri

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menggodok sejumlah nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan pensiun awal Februari 2021. Setelah penggodokan selesai, nama-nama calon Kapolri akan segera disampaikan ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat 1b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky mengatakan merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.