Moeldoko Usul NU dan Muhammadiyah Terlibat Penyusunan Soal TWK di KPK

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diperuntukan untuk seleksi alih fungsi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Pasalnya, dalam pernyataan di soal tes itu ada beberapa yang menyudutkan kaum perempuan. Misalnya pertanyaan bersedia atau tidak melepaskan jilbab.

Merespons hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan ke depannya perlu adanya pelibatan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam tes tersebut.

“Mekanisme tes wawasan kebangsaan yang jadi perdebatan harus dipastikan disusun dengan lebih baik. KSP dalam hal ini merekomendasikan untuk juga melibatkan NU dan Muhammadiyah yang telah teruji mampu merajut simbol kebangsaan dan kebhinekaan Indonesia,” ujar Moeloko kepada wartawan, Rabu (26/5).

Mantan Panglima TNI ini mengatakan, sedari awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan lembaga antirasuah tersebut menjadi kuat. Sehingga adanya peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Dari awal presiden ingin agar KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam memberantasa korupsi. Karenanya pengalihan status pegawai menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus jadi lebih sistematis,” katanya.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

Moeldoko juga menambahkan, TWK tersebut bukan hanya berlaku pada pegawai KPK saja. Melainkan pegawai-pegawai di semua lembaga di BUMN juga menjalani tes serupa.

“Jadi tidak hanya ranah KPK saja tetapi seluruh mereka berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga dan termasuk di kalangan BUMN,” ungkapnya.

Adapun deretan pertanyaan kontroversi dalam TWK pegawai perempuan adalah, bersediakah melepas jilbab, bersedia atau tidak menjadi istri kedua, hingga pada saat pacaran pernah melakukan apa saja.

Seperti diketahui, pegawai KPK telah menjalani tes wawasan kebangsaan sebagai syarat untuk beralih ASN dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.