MPR: Ledakan Kasus Covid-19 di India Harus Jadi Pelajaran!

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, belajar dari ledakan kasus positif Covid-19 di India, keseriusan untuk menanamkan disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat di tanah air harus terus ditingkatkan.

“Peristiwa di India seharusnya menjadi pelajaran kita semua bahwa disiplin melaksanakan prokes adalah sebuah keharusan,” katanya  dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4).

Rerie menuturkan, data Worldometers pada 18 April lalu mencatat kasus positif Korona di India kini tercatat sebanyak 15 juta kasus. Angka ini adalah kasus terbanyak kedua setelah Amerika Serikat yang memiliki catatan 32,4 juta kasus.

Rerie berharap, peristiwa tersebut harus menjadi pengingat untuk meningkatkan kewaspadaan bahwa pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman serius. Berdasarkan monitoring kepatuhan protokol kesehatan tingkat nasional yang dilakukan Satgas Covid-19, per 11 April 2021 tercatat dari 353 kabupaten/kota baru 31,44% kabupaten/kota yang masyarakatnya benar-benar disiplin menggunakan masker di ruang publik.

Sedangkan dalam hal menjaga jarak dan menghindari kerumunan, baru 29,18% kabupaten/kota yang masyarakatnya benar-benar menjaga jarak.

Melihat catatan tersebut, menurut Rerie, potensi terjadinya penularan harus terus diantisipasi lewat disiplin penerapan prokes dalam keseharian, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumunan.

“Bisa mulai dari diri kita sendiri, keluarga, lingkungan tempat tinggal, komunitas, serta masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rerie, harus disyukuri bahwa dalam dua bulan terakhir ini angka penambahan kasus baru yang sebelumnya berkisar belasan ribu per hari, kini menurun menjadi sekitar empat sampai lima ribu. Data Kementerian Kesehatan per Minggu (18/4) tercatat 4.585 kasus positif Covid-19 dan satu hari kemudian Senin (19/4) tercatat penambahan menjadi 4.952 kasus.

Selain itu, tambahnya, catatan Kemenkes per Kamis (15/4) positivity rate secara nasional tercatat 12%. Padahal, standar WHO menetapkan angka positivity rate di bawah 5% baru bisa dinyatakan sebaran Covid-19 terkendali.

Karena itu, tegas Rerie, penurunan jumlah kasus tersebut harus dilihat sebagai tren sementara, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prokes dan berbagai kebijakan penanggulangan pandemi seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.