Mudik Lokal Dilarang, Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Saat Lebaran

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan melarang kegiatan mudik di wilayah aglomerasi. Namun, kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dikecualikan untuk warga yang tinggal di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, dengan adanya pengecualian itu, warga Jabodetabek dapat melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tanpa SIKM selama periode Hari Raya Idul Fitri.

“Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5).

Benni menekankan, kebijakan tanpa SIKM ini hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.

“Serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah Setempat,” jelas Benni.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi melarang kegiatan mudik di wilayah aglomerasi. Yakni meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan larangan mudik di wilayah aglomerasi sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Pelarang ini juga berlaku pada periode 6-17 Mei 2021 seperti larangan mudik dari pemerintah pusat.

“Jadi narasi yang dibangun adalah larangan mudik. Jadi kalau tujuan mudik pasti dilarang,” kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (7/5).

“Untuk aglomerasi kenapa sebelumnya difasilitasi, karena sebelumnya ada perjalanan dinas atau bekerja. Tapi begitu ada yang tujuan mudik sekarang dilarang, karena narasi tahun ini mudik dilarang,” imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 8 titik penyekatan mudik di wilayah aglomerasi ini. Yakni di Kalideras, Joglo, Pasar Jumat, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, Jalan Cakung-Bekasi, Budi Luhur, dan Perintis Kemerdekaan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.