Muncul Klaster Tarawih dan Bukber

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sebanyak sepuluh orang warga Indonesia terdeteksi mengidap vaksin Covid-19 varian baru. ”Varian baru sudah ada yang transmisi lokal,” ujar Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kemarin. Transmisi lokal terjadi di Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.

Nadia menjelaskan, mobilitas yang tinggi berisiko menularkan Covid-19 lebih besar.

Dia mencontohkan India yang saat ini 18 juta kasus Covid-19 dengan 200.000 ribu kasus terkonfirmasi dan kematian terjadi setiap empat menit.

Di Indonesia, angka kenaikan kasus bisa terlihat. Yang biasanya sekitar 5.000 kasus konfirmasi, pada 29 April lalu jumlahnya mencapai 5.833 kasus. ”Ini jadi alarm kita,” tuturnya. Sejak awal Februari hingga Maret, grafik kasus sudah turun. Namun, awal April ada pertambahan kasus yang terjadi hingga akhir bulan lalu.

Yang menjadi catatan adalah peningkatan angka kematian sebanyak 20 persen. Begitu juga rawat inap di rumah sakit. Peningkatannya 1,28 persen. Itu hanya selama tujuh hari terakhir. ”Jumlah spesimen padahal hanya 12,25 persen,” ungkapnya.

Kemenkes juga telah mengidentifikasi berbagai klaster yang memicu lonjakan kasus. Nadia menyebutkan lima klaster, yakni perkantoran, buka bersama (bukber), tarawih di Banyumas, mudik di Pati, dan takziah di Semarang. ”Ini kelalaian kita dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes),” ujarnya.

Di Banyumas ada 51 orang yang terkena Covid-19 setelah Tarawih. Sebanyak 51 orang itu salat di dua masjid berbeda. ”Terpapar setelah ada satu jamaah yang positif, tapi tetap berangkat Tarawih,” imbuhnya. Nadia juga mengomentari adanya penularan saat buka bersama. Penularan Covid-19 bisa terjadi saat membuka masker pada saat makan dan berbicara.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons munculnya dua klaster Covid-19 dari kegiatan salat Tarawih di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Menurut dia, klaster tersebut bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan prokes. ”Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah menjalankan prokes,” tuturnya kemarin.

Yaqut juga meminta kepala kanwil Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, sampai penyuluh di kantor urusan agama (KUA) intensif melakukan sosialisasi dan edukasi panduan ibadah Ramadan serta Idul Fitri di tengah pandemi. Dia mencontohkan, di panduan tersebut, antara lain, pengurus masjid atau musala dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadan di tengah pandemi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ibadah Ramadan ini meliputi salat lima waktu, salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta malam iktikaf. ”Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan prokes secara ketat,” ucapnya.

Baca juga: Zona Merah-Oranye Dilarang Lakukan Kegiatan Ibadah Ramadan di Masjid

Ketentuan lainnya adalah kegiatan pengajian atau ceramah Ramadan dan kuliah subuh paling lama dilaksanakan selama 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kapasitas, yaitu 50 persen dari kapasitas normalnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.