[ad_1]
JawaPos.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bertemu Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, pada Selasa (20/4). Pertemuan tersebut dalam rangka membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pasalnya, PP tersebut tidak memasukan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib. Megawati menjelaskan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional karena begitu fundamentalnya fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk agar generasi muda kita tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
“Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang,” ujar Megawati yang juga Ketua Umum PDIP dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Nadiem menjelaskan bahwa pada awalnya mata pelajaran Pancasila tidak masuk dalam PP 57/2021 karena UU Sisdiknas memang tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib. Namun, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
“Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara sehingga semua pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan dengan Pancasila,” ujar Ahmad Basarah.
Basarah menambahkan, selain itu dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib. Mestinya, yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP 57 tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut, bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut.
Nadiem menyambut baik hasil diskusi dengan Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut dan menyatakan persetujuannya agar dalam revisi PP 57 tahun 2021 akan memasukan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional.
“Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran “Pancasila dan Kewarganegaraan” tegas Nadiem.
Dia menambahkan, meminta bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untuk memasukan mata pelajaran Pancasila karena instansi yang berwenang untuk revisi PP tersebut bukan hanya pihak Kemendikbud.
Sementara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan maksimal untuk harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi PP 57 tahun 2021 tersebur.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!