Nama Prabowo Subianto Disebut Dalam Sidang Suap Ekspor Benur

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Nama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih benih lobster (BBL) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Prabowo Subianto disebut mempunyai jatah khusus dalam ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 27 kepada saksi, Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

“BAP saudara nomor 27, ini saudara di alinea terakhir mengatakan seperti ini, ‘Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau dipergunakan oleh orang lain karena punya Prabowo khusus’,” kata Jaksa Ronald membacakan BAP saksi Ardi Wijaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/4).

“Karena menurut Suharjito untungnya Rp 30 miliar per bulan, kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per bulan, pasalnya menurut Suharjito adalah 1.600 x 5 juta ekor dan kemudian saya tambahkan bahwa biasanya uang itu cash-cash-an diambil dari pihak KKP,” sambungnya.

Jaksa Ronald lantas mengonfirmasi soal BAP itu ke Ardi di muka persidangan. Dia mendalami soal sosok Prabowo yang disebut dalam BAP.

“Ini maksudnya apa ya, PT ACK punya Prabowo khusus?” telisik Jaksa Ronald.

“Ini yang saya tangkap beliau pasti mengaitkan itu dengan pak Prabowo,” ucap Ardi.

Tak puas dengan pernyataan Ardi, Jaksa mendalami sosok nama Prabowo yang disebutnya itu.

“Pak Prabowo siapa?” cecar Jaksa Ronald

“Pak Prabowo Menhan,” cetusnya.

Menanggapi pernyataan di muka persidangan, juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menampiknya. Dia menyebut, banyak pihak yang mengait-ngaitkan nama Prabowo tersebut.

“Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo. Nama beliau sering dicatut orang-orang tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan perilaku-perilaku tersebut,” tegas Dahnil.

Dalam persidangan ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), sekaligus pemilik PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.