Namanya Muncul dalam Kasus Suap Walkot Tanjungbali, Lili Bungkam

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar bungkam ketika dikonfirmasi terkait namanya yang terseret dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Muhamma Syahrial. Muncul dugaan, Syahrial sempat menghubungi Lili terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Mantan Komisioner LPSK itu tidak menjawab konfirmasi dari JawaPos.com, konfirmasi itu sudah dilayangkan sejak Senin (26/4) kemarin, saat Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku menyampaikan keterangan tertulis soal adanya dugaan, Lili sempat dihubungi Syahrial beberapa kali. Tetapi sampai Selasa (27/4) hari ini, Lili belum mengklarifikasi soal dugaan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri hanya menyampaikan pernyataan diplomatis soal munculnya nama Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Ali menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti dalam setiap menangani perkara.

“KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, akan mendalami setiap informasi yang berkembang mengenai penanganan perkara. Dia juga mengklaim, akan mengonfirmasi kepada para tersangka soal dugaan suap penanganan perkata di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi. Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka,” tegas Ali.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris memastikan akan mencari tahu informasi soal munculnya nama pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap penangana perkara di Pemkot Tanjungbalai. Perkara itu telah menjerat seorang penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju.

Haris memastikan, akan memprosesnya jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. Karena, kode etik KPK melarang setiap insan KPK melakukan komunikasi dengan seorang yang terseret perkara korupsi.

“Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota Dewas sendiri,” tegas Haris.

Munculnya nama Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar diungkap oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Dia mengaku  mendengar informasi, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sempat menghubungi Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili,” kata Boyamin dikonfirmasi, Senin (26/4).

Menurut Boyamin, Syahrial beberapa kali mencoba menghubungi Lili. Tetapi dia tidak mengatahui secara pasti, apakah Lili merespon tindakan Syahrial.

Boyamin memandang, seharusnya Lili dengan tegas memblokir nomor Syahrial. Karena kini posisinya sebagai Pimpinan KPK. Boyamin kemudian meminta, Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini.

“Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang,” harap Boyamin.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Baca juga: Penyidik KPK yang Terima Suap Segera Jalani Proses Pelanggaran Etik

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *