Napi Terlibat Pesta Handsanitizer di Sel Rutan Blora Dapat Sanksi

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Aparat kepolisian terus mengusut kasus meninggalnya tiga napi Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Blora usai pesta handsanitizer di sel Rabu (24/6). Diketahui beberapa napi terlibat dalam kejadian itu maniak minuman keras.

Saat ini sudah ada dua petugas dimintai keterangan. Kepada napi yang terlibat akan diberi sanksi. Sementara petugas rutan tidak ada sanksi. Lantaran itu murni kesalahan napi.

Diberitakan sebelumnya tiga napi Rutan Kelas II B Blora tewas usai pesta handsanitizer dalam Sel. Sementara tujuh lainnya selamat. Tiga napi yang meninggal tersebut Agus aliyas Plonco (kasus pembunuhan anak dalam karung di Randublatung, Blora 2019). Kedua Roos Augusta Hendriyanto Aliyas Hendrik (kasus tindak pidana penganiayaan). Terakhir Muhammad Arwan Effendie Als Marwan/MA (napi kasus pembobolan emas).

Untuk Agus/Plonco meninggal di RSUD Blora. Dugaan kematian karena penyakit penyerta, yaitu titanus pada giginya. Untuk Roos Augusta Hendriyanto Aliyas Hendrik meninggal di PKU Muhammaidyah karena penyakit setruk. Sementara Muhammad Arwan Effendie Als Marwan karena sakit syaraf.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengaku sudah meminta keterangan terhadap dua petugas Rutan. Sementara napi belum. Masih menunggu giliran. ”Baru dua orang. Petugas rutan,” ucapnya sepeti dikutip Radar Kudus, Senin (28/6).

Dia menambahkan dari hasil keterangan petugas, handsanitizer tersebut dicampur kopi, madu, obat masuk angin, vitamin, dan air. Selanjutnya diminum bersama. ”Di dalam sel itu memang ada yang maniak minuman keras. Dikira tidak ada efek samping. Tak tahunya malah jadi seperti ini (napi meninggal),” ungkapnya.

Pihaknya sudah mengamankan beberapa barang dari rutan. Mulai dari matras, bekas minuman, dan lainnya. ”Kami tidak menemukan minuman lain di lokasi. Apalagi minuman keras,” tambahnya.

Menurutnya, tiga napi yang meninggal tersebut terlibat kasus besar. Mulai pembunuhan, perampokan emas, hingga penganiayaan. ”Mereka tidak mengerti kandungan handsanitizer. Tapi ketiganya memiliki riwayat penyakit lain,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi hal serupa, Kepala Rutan Kelas IIB Blora Dedi Cahyadi mengungkapkan sudah menarik seluruh handsanitizer yang sempat dibagikan kepada para napi di Rutan Blora.

Baca Juga: Menyedihkan! Pesta Handsanitizer di Sel, 3 Napi di Rutan Blora Tewas

Selain itu, para napi yang terlibat dalam musibah ini juga akan dikenakan sanksi. Terutama otak dari sengkarut tersebut.

”Napi masih di BAP. Kami masih nunggu BAP dari kepolisian. Sanksinya nanti, penghapusan atau pengurangan resmisi. Tidak dapat pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), tapi nunggu hasil BAP,” imbuhnya.

Dia menegaskan, untuk petugas tidak ada yang terlibat. Sehingga tidak ada yang kena sanksi. “Petugas tidak ada. Ini murni kesalahan dari para napi,” tegasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *