[ad_1]
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer karena memuat pasal-pasal pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.
“Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS,” kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.
Dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS, dia mengajak berdoa agar pasal-pasal yang memihak pada kepentingan honorer ini tidak berubah sampai RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru, salah satunya Pasal 131A.
Pasal 131A itu pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.
“Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu poin revisi UU ASN menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS dan ada juga poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain itu, Syamsurizal meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan meningkatkan status dan kesejahteraan di berbagai instansi negara.
Hingga saat ini, kata dia, kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan karena sebagian besar status mereka tidak jelas selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga
“Momentum Hari Buruh tentu berbeda dengan sebelumnya, kondisi pandemi COVID-19 dan momentum Ramadan tidak diperingati secara berlebihan. Namun, yang terpenting sejatinya bukan seremonialnya, melainkan bagaimana langkah dalam memberikan kesejahteraan terhadap buruh, khususnya tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah,” katanya.
Politikus PPP itu juga meminta pemerintah memberikan prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri karena harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian selama ini.
Syamsurizal mengaku prihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah, yang tidak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.
Ia berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan DPR dalam draf RUU Perubahan atas UU ASN tidak berubah sampai menjadi undang-undang.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!