Ngeri! Korban Penyekapan di Kotabumi, Berhasil Lolos Dengan Luka Serius

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Fajar Maulana (22) warga kelurahan Tanjung Harapan kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara berhasil lolos usai di sekap dan dianiaya selama 5 jam, hingga trauma bahkan luka – luka. Rabu (14/08/2024).

Dimana menurut korban yang di temani keluarganya menceritakan kejadian itu. Dirinya di sekap oleh tiga orang pelaku pada Selasa 13 Agustus kemarin, mulai dari  pukul satu malam, dan berhasil lolos pada jam lima pagi.

Menurut Fajar, pada malam kejadian itu saat ia di sekap. Ia mendapatkan penganiyaan berat seperti, di pukul dengan bambu, di ancam dengan senjata tajam, bagian tubuhnya di sundut api rokok sembari rambut nya di potong oleh para pelaku.

Lebih parahnya lagi, pergelangan tangan korban di borgol  dan di kurung dalam kurungan besi, di salah satu rumah kosong milik pelaku, yang berada di belakang rumah sakit umum Riyacudu Kotabumi.

“Saya di paksa meminum air bekas menghisap sabu dan tembakau gorila (narkoba), meminum kecap satu botol, dipaksa menelan plastik, dipaksa memakan tisu dan di paksa mengakui memiliki narkoba sembari di vidio kan oleh para pelaku” ujar korban pada sejumlah awak media.

Atas kejadian itu, motor milik korban sempat tertinggal di lokasi kejadian paska dirinya berhasil melarikan diri.  Kini korban telah melapor ke polsek Kotabumi Kota.

“Iya sudah di amankan ketiga tersangkanya, kini sudah berada di Polsek, ada juga motornya” kata Kholin Kapolsek Kotabumi pada wartawan.

Kondisi terkini, korban sedang berada dirumah lantaran tidak ada biaya untuk mendapatkan perobatan secepatnya.

Sementara luka yang di alami korban, terdapat goresan – goresan luka pada tubuh, luka bakar api rokok pada sekujur tangan, mengalami patah gigi bagian atas, sakit pada bagian kepala. Kondisi berjalan sempoyongan.

“Kami meminta keadilan hukum seberat-baratnya pada para pelaku” imbuh Ikbal kaka kandung korban. (Tim)

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.